Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Cyber Sabotage & Extortion
Kemajuan teknologi merupakan awal dari kehadiran internet.
Sementara saat ini, internet memiliki dua sisi yang berbeda di mana satu sisi
internet memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan
peradaban manusia. Namun, di sisi lain internet juga merupakan wadah bagi
kejahatan baru yang ada pada dunia hukum saat ini. Dengan semakin marak dan
berkembangnya teknologi tersebut malah menjadi masalah bagi sistem pemerintahan
dengan munculnya kejahatan yang luar biasa yang disebut cybercrime. Kejahatan
cybercrime adalah bentuk kejahatan yang berbasis pada teknologi komputer dan
mempunyai perangkat jaringan. Meskipun perundang-undangan sudah dibuat, akan
tetapi sangat sulit memecahkan masalah tersebut, karena kejahatan ini dilakukan
oleh sebuah komunitas.3 Walaupun demikian negara-negara di belahan dunia
terutama di Indonesia tidaklah putus asa untuk memberantas tindakan tersebut.
Terbukti bahwa sistem informasi teknologi elektronik tersebut bisa dijadikan
alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan bagi siapa-siapa yang
melakukan pelanggaran, namun masih ada juga pelaku pelanggaran dan kejahatan
yang belum teridentifikasi melakukan upaya tersebut. Diketahui bahwa semua
kejahatan yang mereka lakukan melalui peralatan komputer, telekomunikasi, dan
informasi, baik berupa hardware, software maupun brainware. Untuk itulah
pemerintah pada tahun 1989 mengesahkan dan mengeluarkan Undangundang No. 3
tahun 1989 tentang Telekomunikasi dan diganti oleh Undangundang No. 36 tahun
1999 tentang Komunikasi dan kemudian saat ini disempurnakan dengan
Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik oleh
pemerintah dapat menekan angka kejahatan teknologi informasi yang saat ini
semakin berkembang. Dengan kesempurnaan pasal demi pasal diharapkan oknum
pelaku tidak dapat terlepas dari jeratan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Bab VII untuk “perbuatan yang dilarang”
pasal 27-37 dan BAB XI untuk “ketentuan pidana” pasal 45-52) Internet yang menghadirkan
cyberspace dengan realitas virtualnya menawarkan kepada manusia berbagai
harapan dan kemudahan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa
kejahatan yang dinamakan cybercrime. Baik sistem jaringan komputernya itu
sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana
untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu
sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangat
diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik
dengan bersaranakan penal maupun non penal.
Pengertian
Cyber Sabotage and Extortion
Pengertian Cyber Sabotage & Extortion
merupakan suatu kejahatan yang paling mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan
seperti ini pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan
ataupun penghancuran terhadap suatu data.
Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program
komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism.
Undang-undang tentang Cyber Sabotage & Extortion
Dengan
demikian, kejahatan cyber seperti ini telah melanggar UU ITE (Undang Undang
Informasi dan Tranksaksi Elektronik) terkait, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang
Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan
dikenakan denda sebesar 1(Satu) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal tersebut
yaitu:
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Pasal pemerasan dan
atau pengancaman melalui internet
Pasal
27 ayat 4 UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. UU ITE tidak/atau belum
mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan
perorangan, pasal 107f UU ITE, berbunyi : Dipidana karena sabotase dengan
pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
a. barangsiapa
yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan
atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan
b. barangsiapa yang secara melawan hukum
menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang
menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Pasal
pemerasan Pasal 368 ayat 1 UU ITE, berbunyi : (1) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut
perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak
sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada
jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem
operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus, F-Secure, komputer yang rentan
terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password
yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk
melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi
Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga
menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini,
pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan
perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat),
ungkap penjelasan dari F-Secure.
Modus Operandi
: Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yanng dikehendaki oleh pelaku.
Solusi mengamankan
sistem dengan cara :
1.
Melakukan FTP, SMTP, Telnet dan Web server.
•
Memasang firewall
•
Menggunakan kriptografi
• Secure
Socket Layer (SSL)
2.
Penanggulangan global
3.
Perlunya Cyberlaw
4.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Kasus Logic
Bomb
Bomb yang satu ini bukan sembarang bomb
yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di berbagai media massa. Bomb
ini akan ditempatkaan atau dikirmkan secara diam-diam pada suatu sistem
komputer yang menjadi target dan akan meledak bila pemicunya diaktifkan.
Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat digolongkan menjadi tiga,
yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time bomb. Software bomb akan
meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan Logic atau kondition bomb
akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu, sedangkan time bomb akan
meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang ditimbulkan oleh logic
bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah bomb, logic bomb hanya
dapat dicegah sebelum meledak.
Contoh
ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer
perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan
menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis
mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer
perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang
berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap
yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di
Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan
menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar
dalam setahun.
Solusi :
1.
Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum
acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum
mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya
cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar
Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Modus :
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyber-terrorism.
Analisa
Penyelesaian :
Menggunakan antivirus atau anti spyware
untuk pengamanan terhadap serangan virus-virus computer yang sengaja disebarkan
dengan maksud untuk perusakan dari sebuah sistem atau jaringan computer.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Sabotage
Faktor-faktor
yang mempengaruhi terjadinya Cyber Sabotage diantaranya :
• Faktor Politik
• Faktor Ekonomi
• Faktor Sosial Budaya
Ada
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya yaitu:
• Kemajuan Teknologi Informasi
• Sumber Daya Manusia
• Komunitas Baru
Dari kesimpulan pembahasan diatas terlihat Cyber Sabotage and Extorion berdampak buruk
bagi para korbannya, rata-rata korbannya berasal dari berbagai kalangan dan
usia yang beragam, Penyebabnya karena dunia intenet yang sangat bebas membuat
siapa saja dapat menyalahgunakannya untuk melakukan aksi kejahatan yang
melanggar hukum.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
Jaringan Komputer: Pengertian, Topologi, dan Jenis-Jenisnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar