Langsung ke konten utama

Unggulan

Tradocaps

 Crypto Markets are highly volatile and needs exclusive expertise to trade crypto assets and new investors end up getting stuck and suffer deep loss. While existing solutions offer to solve just one problem at a time, our team is building a secure, useful, & easy-to-use platform for smart traders and investors using smart contracts. It will provide easy-to-use, secured platform to Traders, Investors and Business Entities for Smart Trading Experience. At the end, Our aim is to integrate all smart traders, investors, and crypto assets into a unified blockchain ecosystem via smart contracts, which will make trading experience truly efficient, transparent, and reliable. What is Tradocaps? Tradocaps is an ecosystem of various tools and platforms coming together to bridge gap between Smart Traders and Investors. TradoCaps is a DeFi platform for the future of trading that makes crypto trading accessible for every segment of users. It is a decentralized smart investment and trading...

Cyber Sabotage & Extortion


      Kemajuan teknologi merupakan awal dari kehadiran internet. Sementara saat ini, internet memiliki dua sisi yang berbeda di mana satu sisi internet memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia. Namun, di sisi lain internet juga merupakan wadah bagi kejahatan baru yang ada pada dunia hukum saat ini. Dengan semakin marak dan berkembangnya teknologi tersebut malah menjadi masalah bagi sistem pemerintahan dengan munculnya kejahatan yang luar biasa yang disebut cybercrime. Kejahatan cybercrime adalah bentuk kejahatan yang berbasis pada teknologi komputer dan mempunyai perangkat jaringan. Meskipun perundang-undangan sudah dibuat, akan tetapi sangat sulit memecahkan masalah tersebut, karena kejahatan ini dilakukan oleh sebuah komunitas.3 Walaupun demikian negara-negara di belahan dunia terutama di Indonesia tidaklah putus asa untuk memberantas tindakan tersebut. Terbukti bahwa sistem informasi teknologi elektronik tersebut bisa dijadikan alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan bagi siapa-siapa yang melakukan pelanggaran, namun masih ada juga pelaku pelanggaran dan kejahatan yang belum teridentifikasi melakukan upaya tersebut. Diketahui bahwa semua kejahatan yang mereka lakukan melalui peralatan komputer, telekomunikasi, dan informasi, baik berupa hardware, software maupun brainware. Untuk itulah pemerintah pada tahun 1989 mengesahkan dan mengeluarkan Undangundang No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi dan diganti oleh Undangundang No. 36 tahun 1999 tentang Komunikasi dan kemudian saat ini disempurnakan dengan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik oleh pemerintah dapat menekan angka kejahatan teknologi informasi yang saat ini semakin berkembang. Dengan kesempurnaan pasal demi pasal diharapkan oknum pelaku tidak dapat terlepas dari jeratan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Bab VII untuk “perbuatan yang dilarang” pasal 27-37 dan BAB XI untuk “ketentuan pidana” pasal 45-52) Internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime. Baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun non penal.


Pengertian Cyber Sabotage and Extortion

     Pengertian Cyber Sabotage & Extortion merupakan suatu kejahatan yang paling mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun penghancuran terhadap suatu data.
Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku
.


     Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism. 

Undang-undang tentang Cyber Sabotage & Extortion

Dengan demikian, kejahatan cyber seperti ini telah melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik) terkait, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda sebesar 1(Satu) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet

Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan, pasal 107f UU ITE, berbunyi : Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

a.      barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan


b.       barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Pasal pemerasan Pasal 368 ayat 1 UU ITE, berbunyi : (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.



Kasus Penyebaran Virus Worm

     Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus, F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.


Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.



Modus Operandi : Cyber Sabotage and Extortion

     Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yanng dikehendaki oleh pelaku.


Solusi mengamankan sistem dengan cara :

1.      Melakukan FTP, SMTP, Telnet dan Web server.

• Memasang firewall

• Menggunakan kriptografi

• Secure Socket Layer (SSL)

2.      Penanggulangan global

3.      Perlunya Cyberlaw

4.      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus


Kasus Logic Bomb


     Bomb yang satu ini bukan sembarang bomb yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di berbagai media massa. Bomb ini akan ditempatkaan atau dikirmkan secara diam-diam pada suatu sistem komputer yang menjadi target dan akan meledak bila pemicunya diaktifkan. Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time bomb. Software bomb akan meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan Logic atau kondition bomb akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu, sedangkan time bomb akan meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang ditimbulkan oleh logic bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah bomb, logic bomb hanya dapat dicegah sebelum meledak.


Contoh ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.


Solusi :

1.      Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.


2.      Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.


3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.


4.      Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.



5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.





Modus :

     Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.


Analisa Penyelesaian :

     Menggunakan antivirus atau anti spyware untuk pengamanan terhadap serangan virus-virus computer yang sengaja disebarkan dengan maksud untuk perusakan dari sebuah sistem atau jaringan computer.


Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Sabotage

Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Cyber Sabotage diantaranya :

• Faktor Politik

• Faktor Ekonomi

• Faktor Sosial Budaya

Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya yaitu:

• Kemajuan Teknologi Informasi

• Sumber Daya Manusia

• Komunitas Baru


     Dari kesimpulan pembahasan diatas terlihat Cyber Sabotage and Extorion berdampak buruk bagi para korbannya, rata-rata korbannya berasal dari berbagai kalangan dan usia yang beragam, Penyebabnya karena dunia intenet yang sangat bebas membuat siapa saja dapat menyalahgunakannya untuk melakukan aksi kejahatan yang melanggar hukum.


Komentar

Postingan Populer